Tata Cara Hubungan Kerjasama Luar Negeri Bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
By Admin
nusakini.com - Makassar - Dunia yang makin tanpa batas pada era digital sekarang ini makin memudahkan pertukaran informasi, teknologi, menyebabkan hubungan kerjasama baik antara individu, perusahaan dan pemerintah makin mudah dan cepat. Interaksi dan interdependensi antar negara makin meningkat sehingga hubungan internasional yang diwarnai dengan kerjasama di berbagai bidang antara Pemerintah Pusat, Daerah dengan mitra luar negeri bergerak makin cepat pula.
Mengahadapi kondisi tersebut maka Biro Kerjasama Pemprov Sulsel memandang perlu melakukan Sosialisasi Tata Cara Hubungan Kerjasama Luar Negeri di Makassar yang di ikuti 100 orang peserta dari Satuan Kerja Tingkat Provinsi maupun utusan dari 24 Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan yang bertujuan peserta dapat memahami kerjasama yang lebih terarah, terpadu dan yang terpenting berlandaskan kepastian hukum yang lebih kuat.
Acara sosialisasi dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ir. Sulkaf S. Latief, MM dalam pesannya bahwa hubungan kerjasama luar negeri diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Peraturan Menteri Dalan Negeri No. 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri.
Ketiga undang-undang yang dimaksud merupakan landasan hukum yang mengikat bagi Pemerintah Pusat, Daerah dan Badan-Badan atau Lembaga-Lembaga Negara dalam melakukan hubungan kerjasama luar negeri. Beberapa hal yang menjadi pedoman umum antara lain (1) Kerjasama haruslah didasari oleh kepentingan untuk menyediakanpelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak menjadikan keuntungan sebagai alasan utama kerkasama (2) seluruh proses kerjasama harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Mendagri dan Menlu (3) harus mengedepankan kepentingan nasional dan daerah (4) kerjasama adalah sebuah sarana hal yang lebih penting adalah adanya transfer of knowledge or technologi.
Sosialisasi dihadiri oleh DR Ashary F. Radjamilo, MSi, Perwakilan dari Ditjen Perjanjian Internasional Kemenlu RI sekaligus sebagai Pemateri. (sul)